Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Pada tanggal 22 Oktober 1945 para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan Kemerdekaan Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari serangan penjajah. 22 Oktober adalah hari yang bersejarah bagi santri, karena pada tanggal itu seluruh santri di Indonesia merayakan Hari Santri Nasional yang telah di tetapkan 2tahun lalu oleh pemerintah Indonesia. 22 Oktober menjadi sejarah tentang Resolusi Jihad para santri. Hari Santri Nasional adalah bentuk wujud penghormatan kepada sejarah pesantren, sejarah perjuangan kyai dan perjuangan para santri, itu semua adalah bukti nyata perjuangan santri untuk Indonesia.
Membela tanah air berarti membela agama, dari aspirasi yang berkembang selama ini, tanggal 22 Oktober 1945 merupakan pilihan yang paling mewakili substansi tersebut. Inilah tanggal ketika Maha Guru Kyai Hasyim Asy'ari mengumumkan fatwanya yang masyhur disebut sebagai Resolusi Jihad.
Hari Santri Nasional adalah memberi pengakuan bahwa para ulama dan para santri pondok pesantren memiliki peran besar terhadap perjuangan merebut Kemerdekaan Republik Indonesia dan Mempertahankan NKRI serta Mengisi Kemerdekaan. PROUD TO BE SANTRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar